Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam dalam 22 april pasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi berguna tenntang catatan hasil kajian juga pemetaan badan info geospasial (big) mengenai potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan pada laman terpercaya sekretaris kabinet, senin, dikenalkan bahwa alasan pengeluaran surat edaran tersebut adalah karena pilihan wilayah dalam indonesia masih sangat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan selama jenis kehutanan, perkebunan, pertambangan, juga tujuan transmigrasi.

melalui surat edaran yang ditujukan kepada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja juga transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, para gubernur serta bupati/wali kota berbagai indonesia tersebut, seskab menyampaikan tinggal arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono dalam sidang kabinet sempit 25 juli 2012, terlebih tenntang melalui penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden pada sidang kabinet sedikit 25 juli itu diantara lain adalah pertama, sengketa lahan antara negara ataupun pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan warga agar dicarikan solusinya secara komprehensif, menarik penyelesaian dengan hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial dan budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, supaya para gubernur dan bupati/walikota terus bekerja serta mengingatkan penduduk apabila terjadi konflik lahan agar dibicarakan lebih dahulu juga tidak melakukan pengrusakan serta pendudukan lahan dan melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan dengan komprehensif juga jangan ditunda untuk tidak adalah bom masa. konflik lahan pada sumatera utara, sumatera selatan, serta lampung diselesaikan dengan tidak keliru, adil, serta tertib dalam dua tahun atau selama waktu kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan harus mencari formula pendekatan hukum win-win solution, oleh karenanya negara tidak dirugikan dan rakyat mendapat kesejahteraan walaupun dunia usaha sempit berkurang keuntungannya.

kelima, pembentukan tim terpadu agar menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik ptpn ii selama sumatera utara, konflik mesuji selama lampung, dan konflik ptpn vii cintamanis dalam sumatera selatan.