Menhan usulkan RUU Hukum Disiplin Militer

menteri pertahanan mengusulkan supaya ke depan sektor pertahanan dilengkapi dengan ruu hukum disiplin militer supaya mampu memberikan pembinaan terhadap prajuritnya lebih bagus dulu.

jadi kita mohon serta minta terhadap dpr supaya lalu bersama-sama pemerintah supaya melaksanakan ruu itu, kata menhan pada kantor kemenhan, jakarta, kamis.

keberadaan uu tersebut, kata dia, hendak menjamin hak dari prajurit serta pimpinan dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di indonesia.

terkait penyerangan lapas kelas iib, cebongan, sleman, yogyakarta, yang melibatkan anggota kelompok 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro selama 23 maret 2013 kemarin, ingin diadili selama peradilan militer.

Informasi Lainnya:

mereka merupakan anggota tni, dengan demikian sudah selayaknya dan menggarap peradilannya itu bukan peradilan umum tetapi peradilan militer, serta ini pas uu, kata menhan.

kalau betul anggota tni menggarap tindak pidana dengan begini tempatnya tersebut peradilan militer, juga ditindak menurut kuhp serta kuhp militer, katanya.

jadi, papar purnomo, jika betul anggota militer melakukan tindak pidana mendapat hukuman dan lebih berat daripada warga sipil dan melakukan tindak pidana karena yang diberlakukan merupakan kuhp serta kuhp militer, dan uu lain yang terkait dengan pidana.

kita hendak meyakinkan umum bahwa kita akan menggarap dengan terbuka juga transparan pada proses peradilan militer itu, jelasnya.

ia menambahkan, ada dan memberi usul supaya dibentuk dewan kehormatan militer, tapi sejauh ini dewan kehormatan militer tak usah dibentuk sebab tindak pidana ini dilaksanakan oleh para prajurit dan bintara, juga ini bukan pelanggaran ham.

staf ahli menhan jenis keamanan mayjen tni hartind asrin menambahkan, draf uu hukum displin militer telah jadi, sehingga diinginkan dalam 2013 telah rampung pembahasannya.

uu ini untuk lebih mendisplinkan prajurit, termasuk membuat bisnis militer, ujarnya.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat melalui tidak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan umum. selain karena tidak ada alasan diadili selama peradilan publik, juga penyerangan dilaksanakan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, dalam internal tni, sebenarnya seorang prajurit amat takut manakala sampai menggarap pelanggaran sebab hendak dihadapkan di dua hukuman, yakni hukum disiplin prajurit juga kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).