KPK tetapkan Dirut PT Indoguna sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan direktur utama pt indoguna utama dibuat tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging pada kementerian pertanian.

berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk menemukan dua alat bukti dan cukup juga disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) dari swasta sebagai tersangka, papar juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, jumat.

dengan itulah, tiga orang dari pt indoguna sudah ditetapkan untuk tersangka yaitu elizabeth serta dua direktur indoguna lain yang masih punya hubungan kekerabatan yaitu arya abdi efendi serta juard efendi.

mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) ataupun pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, kata johan.

Informasi Lainnya:

pasal tersebut merupakan mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui maksud agar pegawai negeri ataupun penyelenggara negara tersebut berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu di jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.

belum berhenti di titik kini maka baru mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, tapi kpk tidak menarget-nargetkan orang, pada penetapan mel dijadikan tersangka merupakan pengembangan jumlah ke pemberi sedangkan di pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima hanya berhenti selama af serta lhi, kian johan.

elizabeth di pemeriksaan rabu (27/2) sudah percaya diri tak mau ditentukan dibuat tersangka oleh kpk.

enggak mungkin aku maka tersangka, kata elizabeth singkat usai diperiksa kpk pada rabu (27/2).

hingga saat ini, kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama juard effendi juga arya abdi effendi serta maria elizabeth liman.