Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro pada hak juga kepentingan perempuan serta putri.

terutama karena baru kehadiran hambatan terhadap mereka supaya mengakses hukum juga keadilan, tutur akil, di seminar perihal hak konstitusional hawa, selama jakarta, senin.

akil menjelaskan akses hukum dan keadilan terjamin di uud 1945 untuk salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang sebagai salah Salah satu Jalan keluar dan patut dipertimbangkan, terlebih untuk keluar dari serta menyelesaikan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil juga menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan untuk menciptakan pembentukan pengadilan keluarga jika bisa memberikan harapan baru untuk menyerahkan akses dan lebih menarik kepada wanita serta anak-anak mendapatkan keadilan.

ketua mk menungkapkan bawa sudah ada ketentuan dan relatif memberikan perlindungan pada hak-hak kontitusional hawa, tapi masih banyak ketentuan yang baru dirasakan kurang adil terhadap perempuan.

wajar apabila dorongan supaya menggarap agar mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi merupakan agenda bermanfaat dan usah diperjuangkan, terlebih apa hak-hak konstitusional wanita mampu diletakkan dalam posisi dan equal, katanya.