Pabrik wajan digerebek akibat sekap buruh berbulan-bulan

polres kota tangerang, banten, menggerebek industri wajan dalam kampung bayur opak rt03/06, desa lebak wangi, kecamatan sepatan timur, kabupaten tangerang, sebab menyekap kaum buruh serta mempekerjakan tidak diberikan pesangon.

kasatreskrim polres kota tangerang, kompol shinto silitonga dalam tangerang, sabtu, menungkapkan industri rumahan dengan pemilik atas nama jk (40 tahun) tersebut sudah beroperasi lebih daripada 1,5 tahun dengan angka pekerja sebanyak 25 orang.

terbongkarnya kasus tersebut berawal daripada dua buruh asal lampung yang telah berusaha dalam 4 bulan, berhasil melarikan diri daripada tempatnya berusaha.

alasannya sebab merasa tidak berbahaya siksaan, perlakuan kasar, penyekapan serta tak ada pemberian hak - hak buruh dari majikan dalam bekerja.

Informasi Lainnya:

kedua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya dan dengan difasilitasi lurah setempat, memesan laporan polisi dalam polres lampung utara pada tanggal 28 april 2013, melalui persangkaan perampasan kemerdekaan orang juga penganiayaan, sbgmana dimaksud pasal 333 kuhp serta pasal 351 kuhp.

lalu, keluarga serta melaporkan kasus tersebut ke komnas ham. daripada hasil koordinasi melalui polda metro - polda lampung juga polresta tangerang, dengan begini dilaksanakan pengecekan lapangan.

daripada hasil pengecekan, lalu ditemui fakta lapangan dan membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha atas nama jk dan istrinya bersama kades desa lebak wangi ke mapolres supaya dimintai keterangan, ujarnya.

dari hasil pengecekan, info upaya-upaya industri itu tak meninggalkan ijin industri dari dinas pemda kabupaten tangerang, tapi hanya ada surat keterangan upaya-upaya daripada kecamatan cikupa. padahal, jaraknya banyak kecamatan sepatan, katanya.

lalu, kepolisian juga menemui website istirahat buruh berupa ruang tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tidak ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi dan jorok dan tidak terawat.

tak cuma itu, sederat peralatan berupa hp, dompet, uang, serta pakaian dan dibawa buruh saat awal berusaha disita oleh jk juga disimpan istrinya tidak argumentasi yang jelas. buruh juga tak mencari gaji selama dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya, ujarnya.

polisi pun mendapatkan enam buruh disekap, melalui kondisi dikunci dari luar, pakaian dan dimanfaatkan cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek serta jorok.

kondisi badan buruh serta tak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit semisal kurap dan gatal - gatal dan tampak tidak terjamin keamanannya.

selama berusaha, buruh diperlakukan kasar juga tak manusiawi, hak - hak terkait kesehatan, hak agar komunikasi diabaikan oleh pemilik upaya-upaya. terdapat 4 buruh yang masih berumur 17 tahun berstatus putri - putri, ujarnya.

shinto menuturkan, dari hasil penyidikan, kasus tersebut merupakan tindak pidana oleh karenanya harus dilaksanakan tindakan tegas.

hal itu merujuk dari hasil rekonstruksi bila para buruh mengalami kekerasan fisik dengan cara ditampar, ditendang, disundut rokok sampai disiram air panas. pelaku yakni pemilik upaya-upaya dan rekan yang lain, katanya.