Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi pada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilaksanakan selama jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, tutur jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, kepada diantara selama jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi pukul 00.00 wib itu yaitu suryadi asal palembang dan melakukan pembunuhan kepada Salah satu keluarga dalam kawasan pupuk sriwijaya (pusri) selama 1991, serta jurit serta ibrahim yang secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana selama kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, dalam 2003.

jenazah ingin diterbangkan ke palembang di hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, setelah berkurang daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu mempunyai dermaga wijayapura dengan diiringi sederat mobil yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal dengan petugas dengan kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit serta ibrahim ingin diterbangkan dalam palembang sedang jenazah suryadi hendak dimakamkan pada cilacap.