Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara pada persentasi korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan berdampak pada negara rp1,2 miliar pada 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut publik.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang serta pihak lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu zulkifli somad juga arifuddin yasak serta telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap di angka ini mengatakan nota keuangan di sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan namun dibahas pada apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui oleh zulkifli somad untuk ketua dewan saat itu.

kedua terdakwa dan menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran itu.

setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut juga menyewa arifuddin yasak dan ketika tersebut untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar itu sesuai dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar dengan pt istana raya dan telah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa dalam persentasi ini adalah menyetujui ingin dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut serta telah minta terhadap kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan juga terdakwa di kasus ini, supaya melaksanakan proyek itu tanpa mengikuti proses pada pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa dan ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan.