Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono dan satya wijayantara, menggugat kaum menteri yang menjadi bakal calon legislatif melalui menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun kemarin tentang pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami ingin menuntut agar menteri yang sekarang merupakan caleg serta mundur dari jabatannya, seperti halnya pegawai bumn dan diharuskan mundur menurut uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat mendaftar pada mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, serta dprd kabupaten/kota merupakan masyarakat negara indonesia serta mesti mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas juga karyawan di bumn dan/atau bumn serta bumd lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tak bisa ditarik tinggal.

menurut habib, benar menteri meninggalkan kewenangan serta kekuasaan yang jauh lebih sulit dari pegawai bumn dan seharusnya menteri mundur daripada jabatannya ketika maju dibuat caleg.

Informasi Lainnya:

aturan dan tidak mengharuskan menteri mundur saat mencalonkan diri menjadi caleg tidak memperlihatkan keadilan serta persamaan pada wajah hukum.

kalau karyawan bumn saja mesti mundur. menteri yang kewenangannya lebih besar juga kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, menurut kami dan mesti mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri dan tidak mundur daripada jabatannya ketika merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran supaya menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas menteri terlihat dari kehadiran promo menteri koperasi juga upaya-upaya kecil menengah, syarif hasan dalam salah Salah satu tv. itu menguntungkan dirinya dijadikan caleg karena bisa mendongkrak elektabilitas, ungkapnya.

oleh karena tersebut, pemohon meminta mk memberi tafsir bersyarat atas pasal itu dengan menambahkan syarat bahwa menteri serta harus mundur.

setidaknya ada sepuluh menteri kabinet dan mendaftar merupakan caleg.

kesepuluh menteri tersebut daripada partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi juga sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum serta hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi serta upaya-upaya kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, juga menteri pemuda serta olahraga roy suryo.

selanjutnya dua dari partai keadilan sejahtera (pks), yaitu menteri komunikasi dan informatika tifatul sembiring, juga menteri pertanian suswono, Salah satu dari partai amanat nasional (pan), yakni menteri kehutanan zulkifli hasan serta dua dari partai kebangkitan bangsa, yakni menteri tenaga kerja juga transmigrasi muhaimin iskandar dan menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.