Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers juga lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi juga korban terhadap jurnalis, oleh karenanya jurnalis diharapkan hapal rambu-rambu saat menjadikan saksi serta korban untuk narasumber.

dewan pers juga lpsk berencana mencari nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan dalam rangka perlindungan saksi juga korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, selama jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, baru ada jurnalis dan belum kenal rambu-rambu ketika ingin menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber, padahal usah perlakuan khusus terhadap narasumber yang berstatus sebagai korban serta saksi.

kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak adanya mekanisme peliputan yang detail saksi juga korban ingin rentan dieksploitasi, menarik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah selesai, dewan pers kemudian hendak mengeluarkan pedoman yang harus dipatuhi berbagai jurnalis. sehingga, manakala banyak dan melanggar,

maka ingin kami berikan teguran. manakala usah, kami hendak mengundang pemilik media, papar yosep.

oleh karena tersebut, dirinya harapkan pedoman tersebut serta menjadi toko boneka bagi saksi serta korban ketika dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. sebab banyak persentasi selama pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan ketika ini pihaknya tengah menyusun bagaimana isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik serta juga menyangkut hal-hal teknis lain, tuturnya.

selain dengan dewan pers, papar dia, lpsk dan berencana membeli nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, juga sejumlah lembaga yang berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang adanya nota kesepakatan ingin memberi jalan sedang antara menghormati kebebasan pers juga bagaimana melindungi saksi juga korban untuk tetap optimal. pengalaman pada pilihan negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi serta korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor dan membeli perusahaan media memiliki porsi lebih dalam memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap publik, sangat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.