Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama komplit yang tertera dalam ktp elektronik, tidak mesti di fotokopi sebab mampu mengakibatkan kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik juga nama lengkap saja manakala ingin melamar kerja, tak mesti di fotokopi yang dapat merusak chip di e-ktp, kata kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui selama ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia menyampaikan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader supaya keluar dari permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering pada fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena pihak pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak bisa menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, ternyata tahun depan masih mampu diselenggarakan. karena alat tersebut ketika ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti dan rusak, 2014 baru bisa dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai dalam pelaksanaan e-ktp tenntang baru diinformasikannya kepada publik larangan supaya tak diharamkan mengerjakan fotokopi, laminating juga scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka serta digunakan warga. mendagri juga mesti bertanggungjawab karena sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan nilai chip dan buruk juga dibawah standar kartu atm oleh karenanya gampang rusak, kata dia.

jadi di hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan mesti dilaksanakan saat ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. serta penduduk mesti menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun bisa menggunakan e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala menggunakan nik saja tersebut wajib diselenggarakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, bila data itu rusak bukan urusan rakyat lagi sementara mendagri, ujarnya menambahkan.