pelaksanaan sistem jaminan kesehatan perlu dievaluasi

perhimpunan rumah sakit semua indonesia (persi) berharap pemerintah langsung menggarap evaluasi terhadap implementasi sistim jaminan kesehatan, supaya tetap berdasarkan prinsip terjamin kesehatannya untuk hak asasi.

ketua umum persi sutoto dalam jakarta, selasa, menyatakan persepsi terjamin keamanannya harus sama terhadap berbagai pihak juga keuntungan tersebut hendak terjadi ketika undang-undang (uu) badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) berjalan.

masyarakat mesti benar-benar dapat faedah daripada pemberlakuan undang-undang tersebut, papar sutoto.

beberapa bulan terakhir, menurut dia, banyak yang khawatir tenntang lonjakan pasien di properti sakit-rumah sakit dalam dki jakarta, sehingga pasien ada yang merasa tidak puas serta menyalahkan properti sakit.

sehubungan kondisi itu, ia mengatakan sistem pelayanan kesehatan tidak salah, namun implementasi selama lapangan yang merupakan masalah.

sedang mengenai pelaksanaan garansi kesehatan daerah (jamkesda) tak pas uu sistem garansi sosial nasional (sjsn) serta uu badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs).

mestinya ada pembayaran (semacam iuran) oleh penduduk selama mana (masyarakat) yang tak dapat dibayari oleh pemerintah. yang terjadi (pada lapangan) bahkan warga bebas (tak bayar iuran) asal di (tempatkan) pada kelas tiga, katanya.

keadaan tersebut yang berdasarkan dia bisa berdampak pada keberlangsungan rumah sakit. terlebih belum dibayarnya biaya properti sakit oleh pemerintah daerah (pemda) yang tidak disadari adalah penyebab bangkrutnya properti sakit.

iming-iming calon gubernur serta calon bupati masukkan terhadap pelayanan kesehatan harusnya tak terjadi. utang pemda, bukan dki jakarta saja yang belum bayar lunas, dan keuntungan itu mempengaruhi `cash flow` rumah sakit oleh karenanya sulit bayar obat serta pegawai, ujar dia.

Informasi Lainnya: