4 juta pecandu narkoba harus rehabilitasi

saat ini kurang lebih empat juta pecandu narkoba pada indonesia perlu di rehabilitasi, papar kepala badan narkotika nasional irjen pol anang iskandar kepada wartawan dalam surabaya, sabtu.

menurut dia, kasus ini lumayan tinggi daripada tempat rehabilitasi dalam negeri ini yang hanya ada empat, yaitu selama lido (jawa barat), baddoka (makassar), samarinda, juga riau.

anang menyatakan sangat memerlukan tujuan baru supaya website rehabilitasi serta menyebabkan provinsi-provinsi memiliki website khusus rehabilitasi narkoba.

semoga ke depan mau segera terpenuhi, kata mantan kapolwiltabes surabaya ini.

Baca Juga: wisata pulau tidung - sbmptn 2013 - distributor tabita skin care indonesia

anang mengatakan, pecandu obat terlarang bidang psikotropika itu umumnya sulit berhenti. demikian pentingnya diselenggarakan rehabilitasi. pas undang-undang mereka meninggalkan kesempatan agar menjalani rehabilitasi, tutur dia.

ia menunjukan, saat masih pada proses rehabilitasi, kaum korban kecanduan narkoba mau dilindungi, tidak mahal dua kali kesempatan tidak boleh ditangkap dan dipidana.

meminimalisasi kasus kecanduan, para pecandu narkoba harus segera menggarap rehabilitasi di rumah sakit ataupun puskesmas milik pemerintah dan ditunjuk, katanya.

anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tidak dikenakan biaya sepeser pun.